Rabu, 17 Oktober 2012

Manfaat Hijab



  • Menjaga kehormatan; Hijab adalah benteng syar’i untuk menjaga kehormatan wanita dan menjauhkan mereka dari hal-hal yang akan menimbulkan fitnah.
  • Membersihkan hati pemakainya dan kaum laki-laki.
  • Hijab melahirkan akhlak mulai dalam diri pemakainya seperti: rasa malu, selalu menjaga kesucian, ghirah (rasa cemburu).
  • Hijab adalah tanda kesucian dan kehormatan bagi seorang wanita.
  • Menutup segala pintu setan yang selalu mengajak manusia kepada perbuatan keji dan mungkar.
  • Menghindarkan wanita dari budaya tabarruj, sufur dan ikhtilath yang sangat marak di masyarakat.
  • Hijab adalah benteng terkokoh dari perbuatan zina dan kehidupan yang serba bebas.
  • Menjaga rasa malu yang merupakan ciri khas seorang wanita.
  • Wanita adalah aurat dan hijab adalah penutupnya.
  • Menjaga ghirah.


Keutamaan Tinggal di Rumah Bagi Wanita
Dengan tinggal di rumah seorang wanita bisa mewujudkan beberapa tujuan syariat yang mulia antara lain:
  • Terpeliharanya fitrah yang sesuai dengan tiap-tiap dari laki-laki dan perempuan. Di mana Allah telah membagi tugas kepada manusia sesuai dengan fitrahnya masing-masing. Laki-laki memiliki tugas mencari nafkah di luar rumah sedangkan wanita bekerja di dalam rumah.
  • Terpeliharanya ciri khas dari masyarakat muslim yaitu masyarakat fardiy yang terdiri dari satu jenis saja tanpa adanya ikhtilath.
  • Wanita lebih terfokus untuk menjalankan tugas utamanya di dalam rumah yang bermacam-macam sekaligus secara penuh memegang tanggung jawabnya sebagai seorang istri, ibu, pendidik dan ratu rumah tangga.
  • Memberikan ruangan yang luas bagi kaum wanita untuk melaksanakan tugasnya sebagai hamba Allah.
  • Menjaga kemuliaan dan kesuciannya.


Kaidah Kelima: Haramnya Ikhtilath (Bercampurnya Antara Laki-Laki dan Perempuan)
Ikhtilath (Bercampurnya laki-laki dan perempuan) adalah salah satu faktor penting yang menyebabkan kehormatan wanita tercabik-cabik. Oleh karena itu Islam menutup semua pintu yang mengarah kepada prilaku ikhtilath di masyarakat muslim dengan cara:
  • Diharamkan bagi seorang lelaki bertemu dan berdua-duaan dengan wanita yang bukan mahram, seperti antara seorang wanita dengan supirnya atau dengan pembantunya, seorang wanita dengan dokter laki-laki atau lainnya.
  • Diharamkan bagi seorang wanita untuk bepergian sendirian.
  • Diharamkan bagi seorang laki-laki memandang wanita yang bukan mahramnya atau sebaliknya.
  • Diharamkan bagi seorang laki-laki menyentuh wanita yang bukan mahramnya atau sebaliknya, seperti: bersalam-salaman atau lainnya.
  • Diharamkan bagi seorang laki-laki menyerupai wanita atau sebaliknya.
  • Seorang wanita dianjurkan untuk melakukan shalat di rumahnya, dan itu yang paling utama baginya. Tapi jika terpaksa dia mau shalat di masjid bersama kaum lelaki, maka harus diperhatikan hal-hal berikut:
    • Keadaannya aman untuk dirinya.
    • Harus dengan izin walinya (Orang tua atau suaminya)
    • Harus memakai hijab yang syar’i.
    • Tidak boleh memakai wangi-wangian.
    • Jangan sampai menimbulkan fitnah yang lebih besar atau melanggar syariat.
    • Tidak boleh bercampur baur dengan kaum lelaki baik di perjalanan menuju masjid atau di dalam masjid.
    • Adanya pintu khusus di masjid untuk keluar masuk wanita.
    • Menempati shaf yang paling akhir terlebih dahulu, karena inilah yang paling utama bagi wanita.
    • Mengingatkan imam dengan menggunakan tepukan tangan bukan dengan tasbih seperti laki-laki.
    • Keluar dari masjid sebelum kaum laki-laki. Dan bagi kaum laki-laki hendaknya keluar menunggu kaum wanita keluar terlebih dahulu. Dalam sebuah hadits disebutkan:

    Sumber : https://www.facebook.com/notes/palentino-novvi/nasihat-wanita-antara-pembela-pencela-bag-2/10151084939353934




Tidak ada komentar:

Posting Komentar